Sudah Diprotes, Alih Fungsi Bangunan di Jalan Imam Bonjol Jakpus Menjadi Restoran Tetap Berlanjut

Karyawan restoran menunjukkan spanduk bukti izin dari Pemprov DKI Jakarta 

JAKARTA –Sebuah bangunan di Kawasan Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat diduga melanggar aturan. Bangunan yang sebelumnya merupakan tempat tinggal, kini berubah fungsi menjadi restoran khas masakan Jepang. 

Perubahan fungsi tersebut sempat diprotes oleh Kedutaan Besar Bulgaria yang lokasinya bersebelahan dengan bangunan yang dimaksud. Surat protes telah dilayangkan ke Kementerian Luar Negeri RI.

Dalam surat tersebut, Kedutaan Bulgaria menyampaikan kekhawatirannya bahwa penggunaan properti di Jl Imam Bonjol No 32 untuk tujuan komersial dapat mengganggu fungsi diplomatik Kedutaan Besar dan berpotensi menimbulkan konflik dengan hakikat diplomatik kawasan tersebut. "The Embassy would like to express its apprehension that such a commercial use of the property at Jl Imam Bonjol No 32 may interfere with the diplomatic functions of the Embassy and could potentially be in conflict with the diplomatic nature of the area," tulis surat tertanggal 22 Oktober 2024 mengutip laman rmol.id 17/12/2024.

Pemantauan di lapangan, meski sempat diprotes, aktivitas pembangunan restoran tetap berlanjut. Beberapa pekerja terlihat sibuk membersihkan pelataran, ada juga yang memangkas ranting dan membersihkan bangunan. Rencananya restoran akan mulai beroperasi pada Rabu (18/12/2024) sebagai salah satu cabang restoran khas Jepang kelas premium, ST. 

Padahal selain adanya nota keberatan dari Kedutaan Besar Bulgaria, renovasi rumah hunian menjadi tempat bisnis tersebut sudah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta. Teguran dilayangkan karena beberapa hal, diantaranya kegiatan penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Penebangan pohon ini melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Selain itu, renovasi bangunan untuk restoran ST ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) meski sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kelas B.

Saat disambangi ke lokasi, perwakilan restoran ST, Irham membantah telah melanggar aturan. Kegiatan renovasi rumah tinggal menjadi restoran katanya sudah mengantongi izin dari instansi terkait.

“Kami sudah mengurus semua perizinan terkait renovasi bangunan untuk usaha restoran ini. Tidak ada yang kami langgar. Semua sudah sah secara hukum dan sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” terang Irham.

Dibantu seorang karyawan lain, Irham juga sempat membentangkan spanduk bukti izin atau persetujuan renovasi bangunan yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 32, RT 002/RW 005, Kel/Desa Menteng, Kec. Menteng, Kota Adm Jakarta Pusat bernomor SK-PBG-317106-28082024-001. Bangunan seluas 1028,13 meter persegi tersebut difungsikan sebagai lokasi usaha restoran.

Pihak Kedutaan Besar Bulgaria sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tetap dibukanya restoran tersebut. Seorang petugas keamanan kedubes Bulgaria dijumpai di lokasi mengatakan kantor Kedubes Bulgaria saat ini ‘kosong’ karena cuti akhir tahun. Para staf juga Dubes Bulgaria baru akan ‘ngantor’ pada Januari 2025. (in)

Diberdayakan oleh Blogger.