Menteri PKP : Anggaran Kementerian PKP Rp 5,274 Triliun
JAKARTA-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tahun anggaran 2025 mendatang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan untuk program 3 Juta Rumah sebesar Rp 5,274 Triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan sejumlah program pembangunan perumahan untuk masyarakat tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan dukungan manajemen untuk Kementerian PKP.
"Anggaran Kementerian PKP bersumber dari Kementerian PUPR dimana alokasi tahun anggaran 2025 sebesar Rp 116,227 Triliun. Anggaran tersebut terbagi menjadi dua yakni untuk Kementerian PU Rp 110,961 T dan Kementerian PKP Rp 5,274 T," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Sebagai informasi, adanya pembagian alokasi anggaran dua kementerian tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara Kementerian PU dan Kementerian PKP terkait pemisahan pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2025. Ada alokasi pembiayaan perumahan Rp 35,49 T yang merupakan BA BUN yang diperuntukkan bagi program pembiayaan perumahan sebanyak 234.200 unit terdiri dari alokasi FLPP untuk 220.000 unit alokasi Tapera untuk 14.200 unit, alokasi SSB dan alokasi SBUM
Sedangkan jumlah anggaran Rp
Rp 5,274 Triliun tersebut berasal dari Inpektorat IV Itjen Kementerian PUPR Rp 0,009 T dan Ditjen Perumahan Rp 5,078 T, Direktorat PPP Ditjen Pembiayaan Rp 0,049 T dan Direktorat PKP Ditjen Cipta Karya Rp 0,137 T.
Pada kesempatan itu, Menteri PKP juga menyampaikan target pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP sesuai pagu alokasi anggaran Tahun Anggaran 2025 yang ada. Dirinya berharap dengan minimnya alokasi anggaran yang ada tidak menurunkan semangat dari Kementerian PKP dan mitra kerja di bidang perumahan untuk membangun rumah untuk rakyat.
"Kami akan terus mendorong semangat gotong royong membangun rumah untuk rakyat dalam Program 3 Juta Rumah. Kami ingin masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah yang layak huni," katanya.
Lebih lanjut, Menteri PKP menjelaskan, ada beberapa target pembangunan yang akan dilaksanakan oleh sejumlah Direktorat Jenderal yang ada di Kementerian PKP.
Pertama, imbuhnya, untuk Ditjen Kawasan Permukiman mendapat anggaran Rp 0,212 T. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembinaan teknis penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi sinkronisasi program, verifikasi data serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya optimalisasi peningkatan kualitas Permukiman kumuh kawasan Panjunan Kota Cirebon, Kawasan Jambol Kabupaten Sumbawa, Kawasan Kampung Ceria Kota Lubuk Linggau, Kawasan Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu dan Kawasan Wiringtapareng Kabupaten Wajo serta Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan.
Kedua, Ditjen Perumahan Perdesaan mendapat alokasi Rp 0,908 T. Kementerian PKP akan menyalurkan dana tersebut untuk Bantuan Rumah Swadaya skema BSPS yang tersebar diseluruh Provinsi. Kemudian lanjutan pembangunan rumah khusus untuk Daerah Otonomi Baru (DOB), pembangunan Rusus Suku Moi, Lanjutan Pembangunan Rusus Pasca Bencana di Ternate dan Pembangunan Rusus Malawei Tahap 1 dan Pembangunan Rusus Pasca Bencana di Lebak.
Ketiga untuk Ditjen Perumahan Perkotaan mendapat alokasi anggaran Rp 3,707 T. Anggaran tersebut akan digunakan untuk lanjutan pembangunan hunian vertikal untuk personil TNI di IKN (MYC), lanjutan pembangunan Rusun ASN dan Hankam (MYC), lanjutan pembangunan Rusun MBR Terdampak IKN, lanjutan pembangunan Rusun mendukung DOB (MYC). Selanjutnya lanjutan pembangunan Rusun Direktif (MYC) dan lanjutan Renovasi Tower Rusun Wisma Atlet Kemayoran Sebanyak (MYC) sebanyak 10 tower
"Kementerian PKP juga akan mendorong pembangunan baru Rusun ASN / TNI / Polri, MBR, Pekerja, Lembaga Perguruan Tinggi dan Lembaga Perguruan Berasrama. Selain itu juga pembangunan Prasarana Sarama dan Utilitas (PSU) untuk mendukung 10.550 unit rumah bagi MBR tersebar diseluruh provinsi," terangnya.
Ke empat adalah Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko yang mendapat alokasi anggaran Rp 0,078 T. Ditjen tersebut akan mendorong Pelaksanaan Tata Kelola Pengendalian Risiko dan Pengembangan Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ke lima adalah Inspektorat Jenderal dengan alokasi anggaran Rp Rp 0,009 T. Itjen akan mendukung pelaksanaan kegiatan kerjasama antar lembaga penyusunan Rancangan NDPK Pengawasan serta Layanan Pengawasan Layanan Audit dengan Tujuan tertentu Layanan Audit Kinerja Layanan Reviu RKA / KL dan Layanan Reviu Laporan Keuangan Bidang Perumahan dan Pembiayaan Infrastruktur
"Yang terakhir atau ke enam adalah Sekretariat Jenderal (Sekjen) dengan alokasi anggaran Rp 0,359 T. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai , Tata Kelola/ Administarasi pegawai, Layanan Operasional Perkantoran, Layanan Data dan Informasi Publik Pembentukkan Produk Hukum Pembinaan Pengelola Keuangan Pengelola BMN serta Analisis Pelaksanaan Kebijakan," terangnya.(Las)
Post a Comment