Dugaan Korupsi Senilai Rp 150 M : Ruang Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana Digeledah Kejati

Teks Foto : Sampai Rabu malam (18/12/2024) tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih melakukan pemeriksaan di ruang kerja Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta atas dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023.(Foto : Kompas.com)

JAKARTA- Ruangan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana turut digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (18/12/2024).

“Ruangan staf dan sekretariat, serta ruangan Kadis,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Adapun penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 150 miliar.

Penggeledahan dilakukan di lima lokasi, yaitu kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta; kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan; dan beberapa rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Penyidik bidang pidana khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan sejumlah kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta,” ujar Syahron.

Ratusan stempel yang telah dipalsukan disita dalam penggeledahan ini. Diduga, stempel tersebut digunakan untuk pencarian dana anggaran dinas.

“Misal, stempel sanggar kesenian, stempel UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron.

Selain stempel palsu, penyidik juga menyita beberapa barang, termasuk laptop, ponsel, personal computer, flashdisk, serta dokumen dan berkas penting lainnya untuk dianalisis lebih lanjut.(**/Las)
Diberdayakan oleh Blogger.