Program Regulatory Sandbox Kemenkes Kembali Dibuka, Ini Cara Mendaftarnya!

Staf ahli Menkes yang juga Chief of Technology Transformation Office (TTO) Kemenkes RI, Setiaji

JAKARTA – Regulatory Sandbox Kementerian Kesehatan 2024 telah dibuka. Program tersebut ditujukan untuk seluruh nomor inovasi teknis bidang medis. 

Staf ahli Menkes yang juga Chief of Technology Transformation Office (TTO) Kemenkes RI, Setiaji dalam keterangan persnya mengemukakan program Regulatory Sandbox 2024 merupakan tahun kedua yang dibuka oleh Kemenkes, setelah pertama kali dilaksanakan pada tahun 2023. Pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MENKES/1280/2023. “Program ini ditujukan untuk penyelenggara inovasi kesehatan digital (IDK), khususnya di klaster telemedis,” ujar Setiaji, Rabu (14/8/2024).

Program Regulatory Sandbox tahun ini lanjut Setiaji kembali dibuka untuk seluruh jenis organisasi IDK di Indonesia. Program ini terbuka untuk segala jenis inovasi bidang kesehatan.Tujuannya untuk mencapai dan memetakan inovasi kesehatan digital di Indonesia. 

“Dengan antusias dan keberagaman inovasi kesehatan digital yang berkembang di Indonesia, tahun ini program Sandbox membuka pintu bagi segala jenis inovasi untuk menjangkau dan memetakan inovasi kesehatan digital di Indonesia,” lanjut Setiaji. 

Bagi penyelenggara IDK yang berprestasi dalam program ini, jelas Setiaji akan mendapatkan berbagai keuntungan, salah satunya adalah terdaftar secara resmi sebagai penyelenggara IDK dan berkesempatan menjadi asosiasi mitra Kementerian Kesehatan Indonesia. Dengan menjadi mitra Kementerian Kesehatan RI, penyelenggara IDK berhak mencantumkan tanda visual status kepesertaannya dalam Sandbox – program Regulatory Sandbox Kementerian Kesehatan di berbagai media penerbitan. "Status keanggotaan ini meliputi “Terdaftar”, “Dipantau” dan “Dikembangkan” oleh RI.SL Kementerian Kesehatan, kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, karena inovasi ini telah melalui serangkaian penilaian dan memenuhi rekomendasi yang diberikan Kementerian Kesehatan RI.

Untuk mengikuti regulasi sandbox Kementerian Kesehatan, penyelenggara IDK tentunya harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (ESO). Penyelenggara selanjutnya dapat mengisi formulir Tentang program Regulatory Sandbox yang dapat diakses melalui link: kemkes.go.id/sandboxkemenkes2024. Dari proses ini, penyelenggara IDK akan menerima masukan, saran, dan nasihat ahli untuk lebih mengembangkan inovasi sesuai standar dan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

“Di sisi lain, program ini juga menjadi wadah pembelajaran bagi pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung tumbuhnya inovasi kesehatan digital, serta komitmennya dalam melindungi masyarakat secara pribadi pelayanan kesehatan," papar Setiaji. 

Pada tahun 2023, program ini menghasilkan 46 penyelenggara IDK dengan status “Terdaftar” dan 15 penyelenggara dengan status “Terpantau”. Di sisi lain, 12 pertanyaan juga diajukan sebagai usulan pengembangan regulasi terkait kegiatan telemedis ke depan. Program Akselerasi Sprint Inovasi Kesehatan 2024 Selain Regulatory Sandbox - Kementerian Kesehatan RI juga menyelenggarakan Program Akselerasi Sprint Inovasi Kesehatan (HISA) ketiga tahun 2024, yang merupakan program pendampingan dan pengembangan inovasi teknologi kedokteran di Indonesia.

“Program ini melengkapi komitmen besar kami dalam meneliti dan mendukung pengembangan ekosistem industri kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas kepada semua orang,” kata Setiaji. 

Pendaftaran HISA 2024 dibuka dan ditutup pada tanggal 31 Agustus 2024 bagi perorangan atau kelompok dengan inovasi teknologi kedokteran, baik pada tahap prototipe maupun produk layak minimum (MVP). 

Diberdayakan oleh Blogger.