Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2020-2023, Bantuan Layanan Air Minum dan Sanitasi Kementerian PUPR Capai 14.798 Desa

JAKARTA– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen mendukung program percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Tanah Air melalui pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan. 

Penanganan kemiskinan ekstrem dilaksanakan bertahap dengan pendekatan penataan kawasan secara terpadu di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021 dan dilanjutkan 212 kabupaten/kota pada 2022 hingga mencapai keseluruhan 514 kabupaten/kota secara nasional pada 2023-2024.

Dalam menentukan wilayah yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

 Penanganan kemiskinan esktrem Kementerian PUPR dilaksanakan melalui program integrasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan Ditjen Perumahan. 

“Program penghapusan kemiskinan yang ditetapkan masuk kategori wilayah ekstrem dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga tepat sasaran, efektif dan efisien,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Pada tahun 2020 hingga 2023, Kementerian PUPR telah melakukan dukungan infrastruktur melalui perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 277.712 unit melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Selanjutnya dukungan program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) bidang Cipta Karya meliputi penyediaan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) pada 5.556 desa (61.177 KK) dan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) pada 9.242 desa (84.085 SR).  

Penanganan terintegrasi juga dilaksanakan pada 54 lokus/kawasan prioritas, termasuk Kawasan Belawan Bahari di Kota Medan. Dalam penanganan kemiskinan ekstrem, selain pembangunan Infrastruktur dasar juga disertai dengan upaya pemberdayaan dan edukasi masyarakat sehingga dapat meningkatkan livelihood masyarakat. 

Program penanganan kemiskinan ekstrem diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam mendukung program tersebut, Kementerian PUPR mendapat tugas untuk melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran bidang PUPR; menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi permukiman bagi keluarga miskin ekstrem. (*/Las)


Diberdayakan oleh Blogger.