ANRI Terus Berupaya Pulihkan Aplikasi Srikandi
Aplikasi Srikandi (ist) |
JAKARTA - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk segera memulihkan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi). Hasilnya berdasarkan temuan Tim Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), backup data yang terekam dari Aplikasi SRIKANDI tertanggal 13 Juni 2024, tetapi kemungkinan besar arsip yang tercipta pada aplikasi setelah tanggal tersebut tidak dapat diakses.
“Sejak 20 Juni 2024 pukul 04.15 WIB aplikasi Srikandi mengalami gangguan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna aplikasi Srikandi di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, atas ketidaknyamanan dan terhambatnya surat-menyurat serta kegiatan kearsipan lainnya di Aplikasi Srikandi,” kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat ANRI M. Sumitro dalam keterangan resmi, Kamis (11/7/2024).
Menyikapi hal ini, ANRI sedang dan terus
bekerja keras bersama pemangku kepentingan untuk memastikan pemulihan layanan
Srikandi dengan tetap mengutamakan keamanan arsip dan integritas sistem.
Merujuk pada keterangan resmi Kemenkominfo tentang dampak dan pemulihan PDNS, pada 30 Juni 2024 ANRI sudah mendapatkan sumber daya dari PDNS1. Selanjutnya, tim teknis pengelola aplikasi Srikandi melakukan proses pemulihan sistem yang cukup kompleks, yang diperkirakan memerlukan waktu antara tujuh hingga 10 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli 2024.<br>
"Pengguna layanan Srikandi disarankan memantau pembaruan melalui situs resmi www.anri.go.id dan akun media sosial resmi ANRI untuk informasi terkini mengenai status pemulihan," ucap Sumitro.<br>
Kemudian, pengguna juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan atau <em>phishing</em> yang mungkin terjadi selama periode pemulihan, dengan memastikan setiap informasi yang diterima bersifat resmi dari ANRI.
"Pengguna juga bisa menggunakan alternatif, pertama, memanfaatkan aplikasi persuratan atau pengelolaan arsip dinamis masing-masing instansi pemerintah yang telah dibangun sebelum adanya aplikasi Srikandi selama layanan belum bisa beroperasi," ujar dia.
Alternatif kedua yakni menggunakan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui fasilitas seperti panther sedangkan distribusi naskah dapat menggunakan surat elektronik kedinasan.
Alternatif ketiga, melakukan proses penciptaan (pembuatan naskah keluar dan penerimaan naskah masuk) secara manual dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keauntetikan arsip, serta pencatatan arsip secara tertib.
"Terhadap arsip yang diciptakan tersebut dilaksanakan alih media atau digitisasi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Adapun pengiriman naskah dinas dapat dilakukan melalui surat elektronik resmi instansi pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Sumitro mengingatkan setelah aplikasi Srikandi beroperasi kembali, data atau arsip yang ada pada aplikasi pengelolaan arsip dinamis masing-masing instansi pemerintah yang sudah didigitisasi harus diunggah pada fitur pemberkasan ke dalam aplikasi Srikandi.
"ANRI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi
pemerintah pusat dan daerah yang telah bersikap responsif serta mengambil
langkah cepat dalam proses pemulihan, termasuk tetap menjalankan administrasi
persuratan dan kearsipan dengan tertib walaupun layanan Srikandi mengalami
gangguan," ujarnya. (inung)
Post a Comment