PT JJC Lakukan Operasi Penertiban Kendaraan Barang dan Bak Terbuka di Jalan Layang MBZ, 35 Kendaraan Terjaring Penindakan

BEKASI,- PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola Ruas Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) bersama pihak Kepolisian, serta PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider operasional jalan tol.

Melaksanakan operasi penertiban kendaraan angkutan barang dan bak terbuka di lokasi Km 12+000 arah Cikampek dan Km 13+000 arah Jakarta pada hari Senin, 20 Mei 2024 pukul 13.30 s.d 15.30 WIB. 
Pada operasi penertiban ini 35 kendaraan terjaring penindakan.

Penindakan ini selaras dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang Untuk Menggunakan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. 

Adapun tujuan dari operasi penertiban ini untuk keperluan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan. Kendaraan pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas pada Ruas Jalan Layang MBZ.

Target operasi berfokus pada kendaraan angkutan barang berupa pickup, box, bus dan truk engkel. Untuk kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut diberikan penindakan langsung berupa tilang oleh pihak Kepolisian. 

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat operasi penertiban tersebut dan mengimbau pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan jaga jarak aman dalam berkendara, patuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan, serta pastikan kondisi kendaraan laik jalan. 

Hubungi One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.3 untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group. (*/Las)


Diberdayakan oleh Blogger.