TPUA Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran tidak Sah karena Langgar Etika dan Hukum

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana. (Foto: rmol.id)

JAKARTA -- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menegaskan bahwa deklarasi dan pidato kemenangan yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan tak memiliki dasar legalitas yang kuat. Deklrasai seperti itu dianggap TPUA melanggar etika dan hukum.

Deklarasi Prabowo-Gibran dilakukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil penghitungan suara secara resmi sehingga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan proses pemilu yang adil dan transparan.

Ketua TPUA Eggi Sudjana menganggap tindakan itu sebagai bentuk arogansi, ugal-ugalan, dan upaya untuk mempengaruhi persepsi publik, yang tidak hanya merusak integritas pemilu, tapi juga menunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif, dan terencana.

“Hal ini diperkuat dengan fakta, pasangan ini sudah menyiapkan tempat yang dihadiri oleh puluhan ribu pendukungnya, menandakan adanya persiapan yang matang untuk mengumumkan kemenangan sebelum ada pengumuman resmi dari KPU,” ujar Eggi dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Menurut Eggi, paslon nomor urut 2 tersebut tidak memiliki legitimasi karena dilahirkan oleh proses yang cacat. Khususnya terkait Gibran Rakabuming Raka yang pencalonannya diselimuti kontroversi etik berat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023, yang melibatkan Anwar Usman, paman dari Gibran, sebagai Ketua MK, telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas dan integritas pengambilan keputusan di tingkat yang paling tinggi. "MKMK telah menetapkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang semakin mengukuhkan kecacatan proses ini juga Usmannya dipecat, di sisi lain Usman juga melanggar UU Pokok Kehakiman," tegas Eggi.

Berikutnya, sambung Eggi, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melanggar etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menambah bukti bahwa pasangan Prabowo-Gibran cacat etik dan moral karena menerima pendaftaran capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat.

Eggi mengatakan, Tim Pembela Umat dan Aktivis akan mengambil langkah hukum untuk memproses kecurangan pemilu ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu dan Bawaslu. “Kami berkomitmen untuk memastikan pemilu di Indonesia dijalankan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada campur tangan yang tidak sah atau kecurangan,” tegasnya.

Eggi kemudian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam proses demokrasi di Indonesia. “Mari kita bersatu untuk menolak segala bentuk kecurangan, yang tidak jujur, tidak benar, dan tidak adil, dan memastikan bahwa setiap suara dihargai sesuai dengan hak asasi setiap warga negara,” kata dia menegaskan.


(nnn)

Diberdayakan oleh Blogger.