KPU Hentikan Penghitungan Suara di Kecamatan, Tim Hukum AMIN: Itu Pidana Pemilu

Ketua Umum Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir. (Foto: rri.go.id)

JAKARTA -- Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjelaskan soal penghentian proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Pasalnya, penghentian penghitungan ini menjadi tanda tanya besar sehingga menimbulkan berbagai kecurigaan.

Perundang-undangan mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang yang begitu panjang dan menjadi hasil resmi Pemilu 2024. Penghentian penghitungan suara menjadi rawan disusupi dan melanggar administrasi serta pidana pemilu.

“Apalagi selama ini ada berbagai kejadian temuan ribuan kotak suara yang tidak tersegel menjelang pemungutan suara digelar. Bahkan banyak juga temuan ribuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos paslon tertentu, khususnya Paslon 02,” ujar Ketua Umum Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, dalam jumpa pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Tim Hukum AMIN menilai KPU juga tidak serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat. Sehingga hal itu semakin memperkuat dugaan adanya desain besar kecurangan pemilu. Tim Hukum AMIN mendesak agar dilakukan audit terhadap sistem KPU secara keseluruhan.

Tim Hukum AMIN berpandangan, permasalahan pada sistem informasi rekapitulasi (sirekap) tidak boleh membuat rekapitulasi di kecamatan ditunda. Kedua hal itu merupakan variabel yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sama seperti quick count, sirekap hanyalah alat bantu dan bukan data resmi hasil pemilu.

Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan sirekap bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang. Meski demikian, Tim Hukum AMIN juga meminta persoalan sirekap segera dituntaskan.

Kekacauan yang terjadi, di mana banyak sekali kasus penggelembungan suara melalui sirekap, telah memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan. Tim Hukum AMIN kembali meminta KPU menjelaskan berbagai pertanyaan soal buruknya sistem sirekap serta problem keamanan data, terkait dugaan keberadaan server sirekap di luar negeri.

“Maka kami minta KPU segera tuntaskan persoalan sirekap yang bermasalah itu,” kata Ari menegaskan.

 

(nnn)

Diberdayakan oleh Blogger.