Polsek Nongsa Batam Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pencabulan/ilustrasi. (Foto: pixabay)
 

BATAM - Polisi Sektor (Polsek) Nongsa Batam berhasil mengamankan S (52) karena mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa cabul yang dilakukan S (52) sudah terhitung lama, pelakupun sempat merasa aman dengan apa yang telah diperbuatnya.

"Ibu korban secara tidak sengaja mendengar cerita anaknya bersama temannya ketika bermain di depan rumahnya. Cerita keduanya menarik perhatian ibu korban atas apa yang telah terjadi pada anak perempuannya, " ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK melalui pesan WA, Jumat (26/1).

Sambung Restia, setelah mendengar langsung dari korban dan merasa tidak wajar atas perbuatan pelaku kepada anaknya, ibu korban melapor ke Polsek Nongsa.

Dari pemeriksaan dan pengembangan ternyata, korban ada dua. Seorang ibu berinisial A juga mendengarkan anak perempuannya dicabuli oleh pelaku pada 6 Januari 2024.

"Dengan peristiwa ini, diharapakan pengawasan orangtua kepada anak semakin ditingkatkan. Lebih perhatian terhadap perubahan kondisi tingkah laku anak serta tempat bermainnya harus diketahui," himbau Restia.

Kepada polisi S (52) mengaku melakukan perbuatannya pertama kali dibulan Agustus 2022 dan kedua pada teman korban pertama dibulan Januari 2024. Modusnya dengan merayu korban membelikan jajanan. Cabul dilakukannya di kamar rumahnya dengan cara memasukkan sembari menggosok kelamin korban dengan jarinya. Polisipun menangkapnya di rumahnya di Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Polisi menahan pelaku S (52) di Polsek Nongsa dengan jeratan UU No 1 No16 Tahun 2016 dan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberdayakan oleh Blogger.