Kakak-Adik dan Mantan Kades Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
TANGERANG - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Mereka yakni kakak-beradik Hengki Susanto (58), Hendra (64) dan seorang mantan Kepala Desa (Kades) bernama Rohaman (52).
Tak terima dijadikan tersangka, Hengki Susanto kemudian mengajukan Prapradilan melalui kuasa hukumnya. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin, melalui hakim tunggal Baseline Sihombing, menolak praperadilan para tersangka tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ini berawal dari laporan salah satu LSM kepada Kades Kohod saat ini. Dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Lanjut Kombes Zain, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan memeriksa saksi-saksi termasuk ahli hukum pidana.
"Jadi, terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52)," kata Kapolres dalam keterangannya. Jum'at (26/1/2024).
Sebelum menetapkan status tersangka, kata Kombes Zain, penyidik terlebih dahulu telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi ahli yang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana.
"Berdasarkan keterangan ahli bahwa tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H," ungkapnya.
Adapun jumlah bidang lahan yang telah dibuatkan dokumen palsu itu sebanyak 94 bidang seluas 553 hektare dikuasai oleh Hengki Susanto dan Hendra kemudian ditawarkan kepada sejumlah pengembang. Dan Rohman menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut.
"Tanah Laut itu bisa dimanfaatkan, Namun dengan syarat wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut," tutur Kombes Zain.
Kombes Zain menjelaskan, lamanya proses pengungkapan kasus yang dilaporkan pada Agustus tahun lalu ini. Disebabkan Hengki Susanto dan Hendra selalu mangkir dari panggilan penyidik. Bahkan Hendra sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," ucap Kombes Zain menandaskan. (Imam/fs)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Kakak-Adik, Mantan Kades, Jadi Tersangka Kasus, Mafia Tanah
Post a Comment